Desa Muaratais 2 merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa induk Muaratais, yang mengalami pertumbuhan jumlah penduduk dan wilayah yang cukup pesat sehingga perlu dilakukan pemekaran guna mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Nama Muaratais berasal dari kata “Muara” yang berarti tempat pertemuan sungai, dan “Tais” yang diyakini sebagai nama sungai kecil atau lokasi awal pemukiman. Oleh karena itu, Muaratais dapat diartikan sebagai “muara sungai Tais” — tempat strategis bagi permukiman awal karena kedekatannya dengan sumber air dan jalur transportasi sungai. Desa Muaratais 2 terbentuk sebagai bagian dari kebijakan pemekaran administratif dari desa induknya, dengan penambahan angka "2" sebagai penanda wilayah hasil pemekaran. Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat identitas masyarakat di wilayah baru.
Desa Muaratais 2 secara resmi dibentuk pada awal abad ke-21, berdasarkan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati Kabupaten Bungo. Pemekaran ini terjadi sebagai respons terhadap pertumbuhan penduduk dan luas wilayah Desa Muaratais yang sebelumnya mencakup wilayah yang sangat luas.
Masyarakat Desa Muaratais 2 terdiri dari berbagai latar belakang, namun tetap menjunjung tinggi nilai persatuan, adat istiadat lokal, dan norma agama. Tradisi Melayu Jambi sangat terasa dalam kehidupan sosial, mulai dari adat pernikahan, gotong royong, hingga kegiatan keagamaan.
Desa Muaratais 2 memiliki potensi besar di sektor perkebunan dan pertanian, khususnya karet, sawit, dan padi. Selain itu, masyarakat juga aktif dalam kegiatan peternakan dan usaha kecil menengah. Pemerintah desa bersama masyarakat terus berupaya meningkatkan kualitas hidup melalui program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.